Arti Akad Murabah dalam KPR Syariah

Arti Akad Murabah dalam KPR Syariah

 

 

 

Beberapa tahun terakhir bisnis properti syariah mulai dikembangkan di Indonesia. Masyarakat mulai sadar betapa pentingnya memiliki rumah dengan cara yang bebas dari riba. Untuk itu dunia perbankan mulai gencar untuk memberikan pelayanan berupa KPR syariah yang dinilai aman dan bebas dari riba, sehingga akhir-akhir ini KPR bank syariah semakin dilirik pencari rumah.

KPR syariah memudahkan masyarakat untuk membeli rumah dengan cara yang halal. Perbedaan KPR syariah dengan KPR di bank konvensional adalah terletak pada akad yang digunakan. Salah satu akad yang digunakan dalam KPR syariah adalah akad murabahah.

 

Akad murabahah adalah jual-beli atau transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara penjual dan pembeli. (Nurhayati & Wasilah, 2012).

Dalam KPR syariah, murabahah adalah akad jual beli yang terjadi antara lembaga keuangan syariah selaku penyedia barang yang menjual kepada nasabah yang sudah memesan barang untuk melakukan pembiayaan murabahah.

Keuntungan atau bagi hasil yang didapat lembaga keuangan syariah sudah disepakati bersama oleh kedua belah pihak (anatara bank syariah dan nasabah) tanpa ada paksaan dan tekanan. Harga jual lembaga keuangan syariah terdiri dari harga pokok pembelian ditambah keuntungan yang telah disepakati bersama. Dengan itu, nasabah tersebut mengetahui keuntungan yang diambil oleh lembaga keuangan syariah tersebut.

Beberapa kelebihan KPR di bank syariah antara lain :

  1. Cicilan bulanannya tetap

Cicilan yang tetap dan tanpa dibebankan dengan bunga adalah keunggulan yang dimiliki KPR syariah, nasabah tidak perlu pusing karena cicilan rumah akan naik seiring dengan kenaikan suku bunga jika menggunakan KPR di bank konvensional.

  1. Tidak ada pinalti jika nasabah ingin melunasi lebih cepat

Dengan harga yang tetap sejak kesepakatan awal maka bank syariah memberikan keleluasaan apabila nasabahnya ada yang ingin melunasi secara lebih cepat.

  1. Tidak ada denda keterlambatan

Beberapa bank syariah telah menerapkan sistem tanpa denda jika ada dari nasabahnya yang mengalami kesulitan dalam pengangsuran cicilan ditengah jalan. Biasanya bank syariah akan memberikan kelonggaran waktu hingga 3 bulan kepada nasabah dan jika tetap tidak bisa membayar, bank akan membantu nasabah untuk menjual assetnya agar dapat melunasi tunggakan pembayaran.

Itulah sekilas tentang akad murabahah dalam sistem KPR syariah beserta kelebihan nya. Semoga bermanfaat!

Sudah punya rencana untuk membeli rumah? 😀 Simak terus sosial media kami.

Instagram : https://instagram/zamilproperty

Fanspage Facebook : Zamil Property (@zamilpropertyofficial)

Youtube : Zamil Group

Contact Form Powered By : XYZScripts.com

You cannot copy content of this page

Kirim Pesan Anda
1
Hubungi Kami
Zamil Property
Halo. Silakan sampaikan kebutuhan Anda di sini.