hands, house, home-1176674.jpg

Fatwa DSN-MUI tentang KPR syariah merupakan pedoman yang disampaikan ulama terkait akad jual beli murabahah. Peraturan tersebut tercantum pada Fatwa DSN-MUI Nomor 111/DSN-MUI/XI/2017 yang memiliki pembahasan seluk beluk akad jual beli murabahah dan Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 yang membahas definisi murabahah itu sendiri.

Berikut ini adalah pembahasan ringkas terkait dua dokumen yang menjadi acuan soal KPR syariah. Selamat membaca!

Fatwa DSN-MUI Nomor 111/DSN-MUI/XI/2017

Fatwa DSN-MUI tentang KPR Syariah yang pertama, yaitu Fatwa DSN-MUI Nomor 111/DSN-MUI/XI/2017, memberikan pandangan bahwa masyarakat memerlukan panduan untuk mempraktikan akad jual beli murabahah, yang berkaitan dengan perbankan, perusahaan pembiayaan, jasa keuangan, dan aktivitas bisnis lainnya.

Melalui pertimbangan tersebut, maka diputuskanlah bahwa akad murabahah adalah akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. 

Akad jual beli murabahah boleh dilakukan dalam bentuk bai’ al-murabahah al-adiyyah, atau akad jual beli murabahah yang dilakukan atas barang yang sudah dimiliki penjual pada saat barang tersebut ditawarkan kepada calon pembeli. Bisa juga dalam bentuk bai’ al-murabahah li al-amir bi al-syira’, atau akad jual beli murabahah yang dilakukan atas dasar pesanan dari pihak calon pembeli.

Akad jual beli murabahah boleh dilakukan secara lisan, tertulis, isyarat, dan perbuatan/tindakan, serta dapat dilakukan secara elektronik sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jual beli juga boleh dilakukan oleh orang maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selengkapnya tentang Fatwa DSN-MUI Nomor 111/DSN-MUI/XI/2017 dapat Anda baca dengan cara klik di sini!

Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000

Fatwa DSN-MUI tentang KPR syariah selanjutnya adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000, yang berisikan keputusan soal bank dan nasabah yang harus melakukan akad murabahah yang bebas dari riba. Bank juga harus membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya. Bank juga perlu membeli barang nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan beban riba.

Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini, bank harus memberi tahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. Nasabah kemudian membayar harga barang yang telah disepakati sesuai jangka waktu yang juga disepakati.

Dalam murabahah, jaminan dibolehkan agar nasabah serius dengan pesanannya. Bank juga dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang. Nasabah juga tidak dibenarkan menunda penyelesaian utang. Jika terdapat kesengajaan dalam penundaan, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah. Namun, jika nasabah gagal membayar karena adanya pailit atau bangkrut, bank harus menunda tagihan utang sampai ia menjadi sanggup kembali berdasarkan kesepakatan.

Selengkapnya terkait Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 dapat Anda akses dengan cara klik di sini!

Apakah Anda tertarik memiliki properti syariah? Belum begitu paham tentang aturan-aturan yang menyertainya? Tenang saja, Zamil Property siap membantu!

Bersama Zamil Property, Anda akan mendapatkan pemahaman yang menyeluruh terkait properti syariah. Anda juga akan dibimbing untuk menemukan properti yang tepat dan sesuai dengan kemampuan Anda. Pengalaman kami sudah lebih dari sepuluh tahun dalam menjelajahi bisnis properti syariah. Jadi, kompetensi kami dijamin amanah dan terpercaya.

Ingin membuktikannya langsung? Segera hubungi kami! Konsultasi bersama kami GRATIS tanpa dipungut biaya apapun.

Contact Form Powered By : XYZScripts.com

You cannot copy content of this page

Kirim Pesan Anda
1
Hubungi Kami
Zamil Property
Halo. Silakan sampaikan kebutuhan Anda di sini.