zamil property
Konsep properti syariah umumnya tak melibatkan pihak ketiga dan tak ada denda atau sita. (Foto: Pexels)

Konsep Property Syariah berbeda dengan properti konvensional, Anda bisa mengenali konsep hunian syariah dari ciri khasnya, antara lain:

  • Menekankan Pada Kepemilikan

Lebih fokus pada membeli bukan menyewa. Maksudnya adalah, Anda sebagai pemilik properti syariah sepenuhnya. Dalam skema hunian syariah, konsumen atau pembeli bisa langsung membeli rumah pada pihak developer tanpa pihak ketiga atau bank dan developer tidak bekerja sama dengan pihak bank untuk terlibat dalam pembangunan proyek baik dalam hal pembiayaan pembangunan proyek ataupun kredit pemilikan rumah (KPR) dengan konsumen.

  • Skema Properti Syariah yang Diterapkan

Saat menginginkan rumah di perumahan syariah, Anda perlu memesannya terlebih dahulu dan membayarnya dengan sistem tunai atau cicilan. Saat melakukan kesepakatan di awal akad untuk property syariah, pihak developer akan menunjukkan harga perumahan syariah yang sifatnya tetap, atau nilainya tidak akan berubah karena property syariah, biasanya developer menggunakan akad indent atau ‘isthisna’. Dikutip dari OJK, istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual rumah syariah.

  • Properti Syariah Tidak Menggunakan Jasa Asuransi

Dalam Property Syariah yang membedakan lagi pembelian property syariah dengan properti konvensional yaitu rumah yang dibeli secara syariah tidak akan diasuransikan. Hal ini berhubungan dengan unsur ketidakpastian yang ditawarkan lembaga asuransi yang tidak sepaham dengan syariat Islam karena pada syariat Islam, asuransi mengandung unsur judi, di mana pihak asuransi berkesempatan mendapatkan untung jika Anda tidak mengajukan klaim apapun. Namun di sisi lain, lembaga asuransi bisa mengalami rugi besar jika Anda mengalami musibah dan pihak asuransi harus membayarkan biaya pertanggungan yang menjadi hak pembeli.

  • Properti Syariah Tanpa Sita dan Tanpa Riba

Dalam transaksi properti syariah tidak mengenakan bunga, denda, apalagi hingga penyitaan. Lembaga keuangan yang bersifat syariah dilarang untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi riba yang memang bertentangan dengan syariat islam.

Di sisi lain, jika pembeli properti syariah nantinya mengalami masalah finansial hingga mangkir melunasi perjanjian, maka lembaga keuangan atau pengembang dilarang untuk melakukan penyitaan, melainkan harus bahu membahu menjualkan huniannya. Lalu setelah terjual, keduanya bisa membagi hasil untuk pembayaran pelunasan perjanjian.

  • Tidak Ada Pengurangan atau Penambahan Dalam Jual Beli

Properti syariah yang Anda beli baik secara cicil atau tunai akan seharga yang sama dengan apa yang disetujui di awal, tanpa ‘biaya tersembunyi’ atau pun yang bersifat tambahan. Terutama pada cara pembelian secicil, hunian syariah biasanya disesuaikan dengan kemampuan calon pembeli.

Contact Form Powered By : XYZScripts.com

You cannot copy content of this page

Kirim Pesan Anda
1
Hubungi Kami
Zamil Property
Halo. Silakan sampaikan kebutuhan Anda di sini.